

|
Pengertian Kas dan Bank
Kas yaitu alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
umum perusahaan
Bank yaitu sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk
membiayai kegiatan umum perusahaan
Pos-pos berikut ini tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan bank pada neraca
yaitu:
Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
Persediaan perangko
Cek mundur
Cek kosong dari pihak ketiga
Rekening giro pada bank di luar negeri yang tidak dapat segera dipakai
Pengendalian kas
Kas merupakan aktiva yang paling mudah disalahgunakan oleh pihak tertentu karena uang
kas paling mudah dipindahtangankan. Selain itu hampir setiap transaksi perusahaan baik
langsung maupun tak langsung akan mempengaruhi pengeluaran dan penerimaan kas.
Maka dari itu diperlukan penting sekali dilakukan pengendalian khusus untuk kas.
Rekonsiliasi Bank
Salah satu pengendalian khusus untuk kas adalah perkiraan bank (Bank Account). Dalam
pengendalian ini, setiap penerimaan kas harus disetorkan ke bank dan semua pembayaran
(pengeluaran kas) harus menggunakan cek yang ditarik dari bank. Jika sistem ini dipakai,
maka ada 2 catatan uang kas perusahaan, yaitu oleh perusahaan itu sendiri dan oleh pihak
bank.
Apabila perusahaan memakai pengendalian khusus dengan perkiraan bank, maka tidaklah
heran jika saldo akhir antara catatan perusahaan dengan saldo akhir rekening koran yang
diterima dari bank terdapat perbedaan.
Jika terdapat perbedaan, maka perusahaan harus membuat rekonsiliasi bank guna
menganalisis perbedaan-perbedaan yang terjadi.
Dengan kata lain Rekonsilias Bank yaitu suatu analisis yang dilakukan untuk mengetahui
perbedaan antara saldo akhir perusahaan dengan saldo rekening koran.
Penyebab perbedaan-perbedaan pada pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu:
1. Keterlambatan pencatatan baik oleh pihak perusahaan maupun pihak bank
2. Kesalahan pencatatan, baik oleh pihak perusahaan maupun pihak bank


1. Pihak bank telah memberikan bunga (pendapatan jasa giro)
Pihak bank telah mengkreditkan saldo perusahaan dari pendapatan jasa giro yang
mengakibatkan saldo perusahaan bertambah, sedangkan pengkreditan ini belum
dilaporkan kepada pihak perusahaan.
2. Pihak bank telah membebani perusahaan dengan biaya-biaya jasa bank.
Pihak bank telah mendebet saldo perusahaan karena adanya biaya jasa bank yang
mengakibatkan saldo perusahaan berkurang, sedangkan pendebetan ini belum dilaporkan
kepada pihak perusahaan.
3. Setoran dalam perjalanan (Deposit In Transit)
Pihak perusahaan telah menyetorkan giro ke bank, mungkin karena selisih waktu
(terlambat), maka giro tersebut dapat dicairkan pada hari berikutnya.
4. Cek yang masih beredar (Outsanding Cek)
Cek yang sudah diterbitkan oleh perusahaan, tapi oleh pemegang cek terlambat
dicairkan.
5. Penolakan cek atau cek kosong (non suffecience fund) oleh pihak bank . Penolakan ini
yang belum dilaporkan ke pihak perusahaan
6. Pengkreditan oleh pihak bank karena penerimaan pengiriman dari pihak tertentu yang
belum dilaporkan ke pihak perusahaan
Kesalahan Pencatatan
1. Kesalahan pencatatan oleh pihak perusahaan
Kesalahan pencatatan ini bisa terjadi baik kesalahan pencatatan penerimaan maupun
pengeluaran
2. Kesalahan pencatatan oleh pihak bank
Kesalahan pencatatan ini bisa terjadi baik kesalahan pencatatan pengkreditan maupun
pendebetan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar